jump to navigation

RADIO SB, RADIO PUBLIK LOKAL MILIK MASYARAKAT KABUPATEN SINJAI Mei 31, 2009

Posted by suarabersatu in Uncategorized.
trackback

RADIONYA MASYARAKAT SINJAI

21 PEBRUARI 2004

Radio Suara Bersatu adalah Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai tujuan pendiriannya sebagai corong pemerintah daerah, siarannya ditujukan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sinjai. Radio Suara Bersatu yang didirikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2003 atau pada tahun pertama pemerintahan Bupati Sinjai Andi Rudyanto Asapa,SH, mempunyai peran strategis sebagai media informasi untuk mendorong percepatan pelayanan publik khususnya 3 (tiga) Pilar Pembangunan Kabupaten Sinjai, setelah kurang lebih 2 (dua) tahun berjalan dan dirasakan manfaatnya didalam mensukseskan program pemerintah melalui penyiaran , maka berdasar UU No. 32 tahun 2002 dan PP No.12 tahun 2005, Radio Pemkab Sinjai Suara Bersatu berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral dan tidak bersifat komersial yang tugasnya adalah memberikan pelyanan siaran informasi, pelestarian budaya, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisn masyarakat serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional . Radio Suara Bersatu merupakan badan hukumyang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai yang berdasarkan Perda No. 6 tahun 2006 kedudukannya berada dibawah Badan Komunikasi dan Informatka dan bertanggung jawab kepada Bupati Sinjai. Revitalisasi pemancar dan studio Radio Suara Bersatu merevitalisasi pemancar, studio dan oby van untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas siaran mengingat wilayah Kabupaten Sinjai secara geografis terdiri dari lembah, pegunungan dan pulau yang semua harus terlayani. Hal ini dimaksudkanagar tercapai keadilan informasi khususnya untuk masyarakat didaerah terdepan dan terpencil yang tidak terlayani oleh media lain. Revitalisasi ini penting untuk memberikan hak masyarakat mengetahui berbagai informasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Seluruh unsur Pemerintah daerah dilayani oleh Radio Suara Bersatu baik eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPRD), Kecamatan dan Desa serta dunia swasta dan masyarakat melalui penyelenggaraan :

  • Siaran Informasi yang akurat dan terpercaya;

  • Program siaran 3(tiga) Pilar Pembangunan Kabupaten Sinjai Agama, Pendidikan dan Kesehatan untuk memperkuat karakter bangsa (nation building) khususnya masyarakat Sinjai serta mendorong persatuan dan kesatuan bangsa;

  • Program budayauntuk melestarikan dan mempertahankan identitas bangsa yang diharapkan menjadi pembawa bendera(flag carier) dari bangsa ini;

  • Program-program siaran untuk masyarakat tani dan nelayan;

  • Program-program siaran untuk masyarakat pedesaan;

  • Program-program siaran untuk masyarakat miskin;

  • Siaran hiburan yang sehat untuk memberikan ruang bagi anak-anak dan pemuda dalam mengembangkan bakat dan kreativitas melalui Radio SB;

  • Siaran Kontrol Sosial yang menekankan pada solusi, memberi pemahaman pada pendengar dan mengurangi ketidakpastian akan masalah-masalah bangsa;

  • Menyelenggarakan siaran yang berperspektif gender;

  • Menyelenggarakan siaran untuk menyukseskan taahapan-tahaapan Pemilu serta Radio SB bersifat independen, netral, berimbang dan adil terhadap semua partai politik;

Menyelenggarakan siaran yang memberikan inspirasi dan pemberdayaan rakyat untuk mrndorong ekonomi kerakyatan melalui siaran pedesaan, teknologi tepat guna, nelayan, pertanian, kerajinan, dll, siaran ini penting untuk menghadapi krisis ekonomi global;

  1. Menyelenggarakan siaran berjaringan melalui RRI dengan merelay siaran berita daerah dan nasional;

Berdasarkan evaluasi dan pengamatan di 67(enam puluh tujuh) desa dan 13(tiga belas) kelurahan dari 9(sembilan) Kecamatan seKabupaten Sinjai, bahwa Radio suara bersatu menjangkau 93% dari 265.000 jiwa penduduk sinjai. Radio Suara Bersatu Radionya orang sinjai,

Program-program siaran Radio Suara Bersatu telah berdasarkan pada UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No.l1 tahun 2005 tntang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Perda No.06 tahun 2006 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sinjai Radio SB hadir setiap hari melayani seluruh lapisan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sinjai , dimana setiap hari pukul 13.00 – l5.00 wita, Radio SB dengan program acara Obrolan Seputar Sinjai (Obsesi) masyarakat sinjai diberikan waktu selama dua jam untruk menyampaikan informasi, koreksi, bahkan kritikan seputar kebiakan danpemerintahan di Kabupaten Sinjai

Program acara ini diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam menyukseskan program pembanguan di Sinjai

Kepala UPT-LTD Radio Suara Bersatu

S u p a r d i, s.sos

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar